Terkait APBD 2023–2024, AZMEDIA Minta Penjelasan Resmi dari BPKAD Tulungagung

LintasNusantara
0
Tulungagung – Lintasnusantara,Com — AZMEDIA Corpora secara resmi telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi dan pertanggungjawaban administratif terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2023 dan 2024. 

Surat tersebut berisi permintaan penjelasan tertulis atas sejumlah kebijakan, keputusan, serta tindakan dalam pengelolaan keuangan daerah selama yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Permohonan klarifikasi itu diajukan oleh AZMEDIA Corpora di bawah kepemimpinan Yustin Eka Rusdiana. Selain sebagai pimpinan media, Yustin juga merupakan Wartawan Utama bersertifikat nasional dengan Nomor Sertifikasi Wartawan Utama 2042.00062.2022 yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Status profesional tersebut memperkuat legitimasi etik dan kompetensi atas langkah klarifikasi yang ditempuh, sekaligus menempatkannya sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial yang sah. Surat tertanggal 27 Desember 2025 itu dikirim melalui layanan resmi Pos Indonesia, dengan locus administrasi berada di Kabupaten Tulungagung. 

Dikirim menjelang penutupan tahun anggaran, surat ini memiliki makna simbolik: saat siklus fiskal berakhir, ruang evaluasi etis justru dibuka.
Dasar permintaan klarifikasi ini merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. 

Regulasi tersebut menegaskan bahwa tanggung jawab administratif melekat pada kewenangan jabatan dan tidak gugur meskipun terjadi mutasi atau pergantian posisi.
Adapun substansi klarifikasi mencakup sejumlah aspek strategis, di antaranya peran dalam penyusunan dan perubahan APBD, penetapan serta pengendalian Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan kas daerah, pengelolaan belanja hibah, pemeliharaan aset, belanja Sekretariat Daerah, hingga tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan.

Seluruh aspek tersebut merupakan titik krusial di mana kebijakan fiskal bersentuhan langsung dengan kepentingan publik.
Secara teknis, klarifikasi diminta dalam bentuk jawaban tertulis yang disertai data dan dokumen pendukung, dengan batas waktu sepuluh hari kerja sejak surat diterima. 

Secara konseptual, mekanisme ini mencerminkan proses refleksi administratif, yakni negara diminta menilai kembali jejak keputusannya melalui arsip dan dokumen resmi. Penegasan bahwa ketidakpatuhan dapat berujung pada langkah administratif lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan menempatkan surat ini sebagai instrumen pengawasan yang legal, bukan sekadar opini.

Dalam tinjauan akademik kritis, langkah ini mencerminkan dilema klasik birokrasi modern, di mana kewenangan sering bergerak lebih cepat dibandingkan proses pertanggungjawaban yang mendalam. Tidak jarang, dokumen anggaran yang disusun dengan pendekatan teknokratis justru menuntut dimensi pertanggungjawaban etis yang kerap direduksi menjadi formalitas administratif.

Dengan demikian, surat klarifikasi tersebut bukan hanya korespondensi birokratis, melainkan juga teks politik-administratif yang menguji sejauh mana pejabat publik memaknai jabatan sebagai amanah. Pada titik inilah akuntabilitas tidak berhenti sebagai jargon, melainkan diuji dalam praktik nyata—atau sebaliknya, kembali teredam dalam tumpukan arsip tanpa makna.

Peristiwa ini kembali menegaskan bahwa APBD tidak semata-mata deretan angka, melainkan representasi relasi kuasa yang selalu terbuka untuk dipertanyakan. Ketika surat telah dikirim dan tenggat waktu mulai berjalan, yang diuji bukan hanya kepatuhan prosedural, tetapi juga integritas dan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Catatan Redaksi:
Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita ini, dapat mengajukan sanggahan dan/atau klarifikasi kepada Redaksi kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Report:winarti

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

Terkini