Disnakertrans Tulungagung Sosialisasikan UMK 2026, Pengusaha Diminta Patuhi Aturan

LintasNusantara
0
Tulungagung -  Lintas Nusantara,com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung menggelar sosialisasi penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulungagung Tahun 2026 di Wina Joglo, Senin (29/12/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh pimpinan perusahaan, Ketua Apindo Tulungagung, Ketua Kadin, Ketua SPSI, serta perwakilan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur dan BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung.

Kepala Disnakertrans Tulungagung Drs. Tri Hariadi, MSi, menyampaikan bahwa penetapan UMK 2026 tidak menimbulkan kejutan bagi kalangan pengusaha maupun pekerja. Pasalnya, kondisi ekonomi di lapangan menunjukkan tren kenaikan konsumsi masyarakat dalam tiga bulan terakhir.

“Daya beli masyarakat meningkat cukup signifikan. Apalagi sejak dibukanya program Makan Bergizi Gratis (MBG), serapan bahan pokok ikut naik. Ini menjadi salah satu indikator dalam penetapan UMK,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Tulungagung, seluruh unsur sepakat bahwa UMK 2026 berpotensi lebih tinggi dari usulan awal. Dewan Pengupahan tetap mengajukan usulan resmi sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.

“Sikap itu diambil agar keputusan tidak sepenuhnya ditentukan tanpa mempertimbangkan kondisi daerah,” jelasnya.

Berdasarkan keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang ditetapkan pada 24 Desember 2025, UMK Tulungagung Tahun 2026 ditetapkan naik dengan skema Alpha 0,8 atau setara 6,4 persen. Sementara usulan Dewan Pengupahan sebelumnya berada di angka Rp 2.628.190.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan UMK merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan tenaga kerja melalui penetapan UMP, UMK, dan UMSK.

Dalam sosialisasi tersebut, Disnakertrans Tulungagung juga mengingatkan seluruh dunia usaha agar mematuhi regulasi ketenagakerjaan. Perusahaan diminta melaksanakan UMK 2026 secara penuh tanpa pengecualian.

“Pengusaha wajib membayar upah sesuai UMK, mendaftarkan pekerja dalam BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta tidak melakukan praktik yang merugikan buruh seperti penahanan ijazah atau pungutan dalam pengambilan hak pekerja,” tegasnya.

Disnakertrans menilai kebijakan UMK 2026 menjadi langkah strategis untuk menjaga iklim investasi dan industri yang sehat sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Ini bagian dari upaya mewujudkan Tulungagung yang maju, sejahtera, dan berakhlak mulia sepanjang masa,” pungkasnya.

Reporter : Winarti

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

Terkini