Penanganan Kecelakaan Tunggal Truk Tangki BBM di Jalur Lintas Selatan (JLS) Besuki

LintasNusantara
0
Tulungagung – Lintasnusantara,Com — Polres Tulungagung terus melanjutkan proses penanganan terhadap kecelakaan tunggal yang melibatkan sebuah truk tangki pengangkut BBM di Jalur Lintas Selatan (JLS), Kecamatan Besuki, pada Jumat (28/11/2025). Proses ini dilakukan oleh Satlantas dan Satreskrim melalui langkah-langkah penyelidikan lanjutan.

Langkah Satlantas Polres Tulungagung
Dari pemeriksaan Unit Laka Satlantas, diketahui pengemudi truk berinisial R (55), warga Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
Petugas menindak sopir dengan tilang karena kendaraan menggunakan TNKB yang tidak sesuai ketentuan. Hal ini melanggar Pasal 280 UU LLAJ, yang mengatur sanksi bagi kendaraan tanpa TNKB berupa pidana kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Selain itu, polisi juga menelusuri alamat pemilik kendaraan berdasarkan TNKB AG 9642 UT yang terdaftar atas nama PT BPI di Kecamatan Karangrejo. Namun saat dilakukan pengecekan, perusahaan tersebut tidak ditemukan di lokasi yang tercatat.

Saat ini, truk tangki telah diamankan di Gudang Barang Bukti Satlantas Polres Tulungagung untuk proses pemeriksaan lanjutan.

Langkah Satreskrim Polres Tulungagung
Satreskrim turut mendalami legalitas serta jenis BBM yang diangkut, untuk memastikan apakah solar tersebut merupakan BBM subsidi atau non-subsidi.

Penyidik telah meminta keterangan dari dua saksi awal, yaitu:

R, sopir truk
P, warga Besuki sekaligus administrator PT KSE, perusahaan pembeli solar yang berlokasi di Desa Besuki
Dari hasil pemeriksaan, solar tersebut dikirim oleh PT LBP di Surabaya menuju PT KSE. Pengiriman telah dilakukan tiga kali: dua kali berjalan lancar pada Oktober dan November sebanyak 8.000 liter, dan satu kali berujung kecelakaan pada 28 November 2025.

Saat proses penyitaan, tersisa sekitar 6.000 liter solar karena sebagian tumpah akibat truk terguling.

Untuk memastikan spesifikasi BBM, sampel solar telah dikirim ke Laboratorium LEMIGAS Kementerian ESDM dan Laboratorium ITS Surabaya. Hasil uji diperkirakan keluar dalam dua minggu ke depan.

Pemeriksaan Tambahan
Rabu (3/12/2025), penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap beberapa saksi, yaitu:

D, perwakilan dari PT LBP selaku pihak pengirim
H, pihak yang menjadi perantara antara PT LBP dan PT KSE
Selain itu, panggilan juga telah dikirimkan kepada pimpinan serta karyawan PT KSE dan pihak PT BPI untuk mengklarifikasi kepemilikan kendaraan truk tangki tersebut.

Keterangan Resmi Kepolisian
Kasatreskrim Polres Tulungagung menegaskan bahwa penyidik akan mengusut tuntas aspek legalitas distribusi BBM dalam kejadian ini.

“Kami melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari sopir, perusahaan pengirim maupun penerima, hingga pemilik kendaraan. Kami juga menunggu hasil laboratorium untuk memastikan jenis BBM yang diangkut,” ujarnya.

Polres Tulungagung memastikan proses penanganan dilakukan secara profesional dan transparan. Setiap perkembangan penyelidikan akan terus diinformasikan kepada publik.(winarti)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

Terkini