Diduga Langgar Aturan, Enam Desa di Kecamatan Tarik Sidoarjo Terlibat Maladministrasi Pengangkatan Perangkat Desa Tahun 2016

LintasNusantara
0
Sidoarjo – Lintasnusantara,Com - Polemik mengenai proses pengisian perangkat desa kembali mencuat. Enam desa di Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, diduga melakukan maladministrasi dalam pengangkatan perangkat desa pada tahun 2016, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Enam desa tersebut yakni:

Desa Kedungbocok
Desa Gamping Rowo
Desa Mindugading
Desa Segodobancang
Desa Kedinding
Desa Mergobener
Saat dikonfirmasi, salah satu kepala desa berinisial KN mengaku tidak mengetahui detail persoalan tersebut karena kejadian itu terjadi pada masa kepemimpinan kades sebelumnya.

Dari keterangan narasumber LSM Harapan Rakyat Indonesia Maju, MK, masalah ini sebenarnya sudah berlangsung lama. Namun hingga kini belum ada tindakan dari pihak berwenang. Ia mempertanyakan apakah instansi terkait turut membiarkan pelanggaran terhadap Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan perangkat desa.

Menurut MK, dalam ketentuan perundang-undangan, proses pengisian perangkat desa wajib melalui penjaringan dan penyaringan calon, namun mekanisme itu tidak dilakukan oleh pemerintah desa di enam wilayah tersebut. Beberapa kepala desa bahkan berdalih telah mengantongi rekomendasi dari camat setempat. Hingga kini, enam perangkat desa tersebut pun belum dilantik.

Ketua LSM Harimau DPC Sidoarjo, Jhon Subiyanto, menegaskan bahwa pelantikan perangkat desa memiliki fungsi penting, di antaranya:

Menjadi penanda awal tanggung jawab dalam memajukan masyarakat desa
Mencerminkan visi, dedikasi, dan komitmen untuk kesejahteraan warga
Menunjukkan profesionalitas serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku
Jhon menambahkan, proses pelantikan harus dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur karena kepala desa wajib menggelar penjaringan dan seleksi calon perangkat desa baru. Tanpa pelantikan yang sah, kedudukan perangkat desa dinilai cacat administrasi dan berpotensi mengarah pada praktik kolusi maupun nepotisme.

Ia juga mempertanyakan beberapa hal kepada enam kepala desa tersebut:

Apakah mereka dapat menunjukkan nama-nama panitia penjaringan beserta SK penetapannya?
Karena tidak ada pelantikan resmi, maka segala tindakan perangkat desa terkait patut diduga ilegal.
Bila perangkat desa dianggap tidak sah, maka honor atau siltap yang diterima juga berpotensi menjadi pembayaran ilegal dan dapat merugikan keuangan negara.
Polemik ini menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang agar kejelasan hukum dan tata kelola pemerintahan desa tetap terjaga.
(Win)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

Terkini