Konferensi pers pengungkapan kasus digelar di Mapolres Tulungagung pada Jumat (7/11/2025).
Kasat Reskrim Polres Tulungagung,SKP Ryo Pradana, menjelaskan bahwa para pelaku menawarkan miras melalui berbagai platform media sosial seperti WhatsApp, Instagram, hingga TikTok, bahkan menggunakan fitur live streaming untuk menarik pembeli.
“Untuk menghindari deteksi, mereka sengaja mengganti nomor kontak dengan kode huruf agar sulit dilacak,” ungkap AKP Ryo, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Dian Anang Nurgroho.
Dari hasil operasi, polisi mengamankan 2.641 botol miras berbagai merek.dua pak stiker label dua unit ponsel ,serta satu sepeda montor Honda Beat yang digunakan untuk mengantarkan barang.
Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AM (penjual lapangan, warga Blitar yang berdomisili di Tulungagung), MH(pembantu distribusi), dan SR (distributor besar asal Blitar).
Dalam aksinya, para tersangka menjual miras melalui pesan pribadi dan promosi dari mulut ke mulut. Mereka bahkan melibatkan pengamen jalanan untuk memperluas jaringan penjualan. Dari hasil pemeriksaan, bisnis ilegal ini telah berjalan selama 2–4 bulan dengan keuntungan mencapai 50 persen dari modal.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Udang undang Perlindungan Konsumen,Undang Undang Perdagangan, Udang Undang Cipta Kerja, Undang- Undang Pangan,serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
“Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5Tahun atau denda hingga Rp 2 miliar ,” tegas AKP Ryo.
Polres Tulungagung menegaskan akan terus menindak tegas peredaran miras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat serta memicu gangguan kamtibmas.
Reporter:winarti
