Korban A diketahui mengalami dua kali kekerasan fisik yang mengakibatkan trauma berat,hingga menjadi pendiam, ketakutan saat disentuh, dan enggan bersekolah.
“Korban saat ini harus menjalani pengobatan dua kali seminggu. UPTD PPA Kabupaten Tulungagung juga akan mendampingi proses pemulihan psikis korban secara intensif,” ungkap Pendamping TRC PPA Indonesia.
Dalam mediasi tersebut, pihak korban diwakili oleh Koordinator TRC PPA Tulungagung serta Ketua Kordinator nasional TRC PPA Indonesia,Jeny Claudya Lumowa(Bunda Naomi), yang menegaskan bahwa fokus utama mediasi adalah perlindungan, pemilihan dan keadilan bagi korban, bukan penghakiman atau victim blaming.
“Selama sebulan terakhir korban menunjukkan perubahan perilaku drastis dan tidak masuk sekolah. Namun pihak sekolah terkesan tidak menanggapi serius hal ini. Ketika keluarga menyampaikan kekhawatiran, justru ada yang menuding kami membesar-besarkan masalah,” ujar Bunda Naomi.
“Kami ingin semua pihak memahami bahwa anak kami menjadi korban kekerasan dan membutuhkan perlindungan, bukan pengabaian,” tambahnya.
Bunda Naomi juga menyesalkan ketidakhadiran pihak sekolah yang menurutnya menunjukkan lemahnya tanggung jawab institusi pendidikan dalam menangani kasus kekerasan di lingkungan sekolah.
“Sekolah wajib hadir dan menunjukkan itikad baik melindungi siswanya, bukan menghindar dari tanggung jawab,” tegasnya.
Dalam mediasi tersebut sempat terjadi ketegangan antara Bunda Naomi dan Puji Astuti, Kasi Kemasyarakatan yang mewakili Camat Pakel, setelah Puji menyebut korban “malas-malasan dan tidak mau sekolah.”
“Anda keliru. Korban tidak masuk sekolah karena trauma, bukan karena malas,” tegas Bunda Naomi menanggapi pernyataan tersebut.
Sementara itu,Kepala Desa Ngrance (domisili korban) berhalangan hadir karena mengantar ibunya berobat ke rumah sakit, namun tetap kooperatif dengan memberikan penjelasan terbuka kepada media dan mendukung penyelesaian kasus secara adil.
“Pihak sekolah, pelaku, dan Kepala Desa Ngebong sudah kami undang resmi, tapi tidak ada satu pun yang hadir. Ini menunjukkan tidak adanya itikad baik dalam penyelesaian kasus,” tegas Bunda Naomi.
Kapolsek Pakel AKP Anwari, S.H. menyatakan bahwa mediasi tidak dapat dilanjutkan karena pihak yang seharusnya hadir justru mangkir.
“Harapan kami semula kasus ini bisa diselesaikan secara restorative, tapi karena pihak terkait tidak hadir, mediasi dinyatakan gagal,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kasus ini akan dilanjutkan ke jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
“Tanpa kehadiran pelaku dan pihak sekolah, tidak ada ruang restorative. Kasus ini kami proses sesuai aturan hukum,” tegas AKP Anwari.
Kesimpulan
Mediasi kasus perundungan siswa SMA di Pakel dinyatakan gagal total akibat ketidakhadiran pihak sekolah, pelaku, dan Kepala Desa Ngebong.
Ketegangan sempat terjadi dalam forum, namun berhasil diluruskan.
Dengan gagalnya mediasi, TRC PPA Indonesia,Polsek Pakel dan UPTD PPA Tulungagung memastikan kasus ini akan dilanjutkan ke jalur hukum demi pemulihan korban dan penegakan
Reporter:winarti
