Tulungagung – Lintasnusantara.com – Dugaan kasus perundungan yang melibatkan siswa SMAN 1 Pakel, Kabupaten Tulungagung, kini memasuki tahap baru. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur memastikan akan memanggil Kepala Sekolah SMAN 1 Pakel, Ardi Susanti, untuk dimintai keterangan terkait penanganan kasus tersebut. Langkah ini diambil setelah adanya desakan dari TRC PPA Indonesia yang menilai pihak sekolah tidak tanggap terhadap laporan kekerasan di lingkungan sekolahnya.
Sikap Kepala Sekolah Dinilai Tidak Responsif
Kepala Sekolah SMAN 1 Pakel, Ardi Susanti, menuai kritik karena dianggap kurang menunjukkan empati terhadap korban dan tidak proaktif dalam menangani kasus. Kritik semakin menguat setelah yang bersangkutan tidak hadir dalam mediasi resmi yang digelar TRC PPA Indonesia bersama FORKOPIMCAM Pakel pada Sabtu (8/11/2025).
Ketidakhadiran tersebut dipandang sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap keselamatan siswa. Bahkan hingga saat ini, pihak sekolah disebut belum pernah menemui keluarga korban, yang menimbulkan kesan abai terhadap tanggung jawab moral dan profesionalnya sebagai pimpinan lembaga pendidikan.
Dispendik Jatim Bergerak Cepat, Bahas Langkah Lanjutan
Menanggapi lambannya respon pihak sekolah, Dispendik Jatim langsung mengambil tindakan. Pertemuan penting digelar pada Selasa (11/11/2025) di Ruang Budi Utomo, Gedung B Bidang PPSMA, menghadirkan perwakilan TRC PPA Indonesia, TRC PPA Tulungagung, serta pejabat dari Dispendik Jatim.
Dra. Anny Saulina, M.Si, selaku Kepala Bidang PPSMK dan Plt. Kabid PPSMA, menegaskan bahwa dinas akan segera menindaklanjuti kasus ini.
“Kami akan memproses laporan ini secepat mungkin. Keselamatan dan hak siswa harus dijamin,” ujarnya tegas.
Pernyataan tersebut memperkuat sinyal bahwa tindakan disiplin terhadap pihak sekolah yang lalai bisa segera diterapkan.
Desakan Tindakan Tegas dari TRC PPA
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena dinilai memperlihatkan lemahnya respons sekolah terhadap isu perundungan. TRC PPA Indonesia bersama Dispendik Jatim mendesak adanya langkah konkret dan terukur dari semua pihak terkait, di antaranya:
Langkah Nyata Kepala Sekolah – Ardi Susanti diminta segera menunjukkan upaya nyata dalam menangani kasus perundungan, bukan hanya janji di atas kertas.
Perbaikan Sistem Pengawasan – Sekolah diminta memperkuat pengawasan internal agar kasus serupa tidak terulang.
Tanggung Jawab Cabang Dinas – Cabang Dinas Pendidikan Tulungagung wajib memastikan seluruh rekomendasi TRC PPA ditindaklanjuti oleh pihak sekolah.
Kolaborasi Lintas Pihak – Semua unsur, termasuk masyarakat dan lembaga perlindungan anak, diharapkan aktif mengawasi proses penanganan agar tidak terjadi pengabaian.
Dengan adanya pemanggilan resmi oleh Dispendik Jatim dan tekanan kuat dari TRC PPA Indonesia, publik berharap SMAN 1 Pakel segera memperbaiki tata kelola penanganan kasus perundungan serta memastikan lingkungan sekolah menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa.(winarti)
