Kasus ini diungkap Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman, S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Tulungagung, Sabtu (1/11/2025)
Berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan terjadi saat Bus Harapan Jaya bernomor polisi AG 7762 US yang dikemudikan Rizki Angga Saputra (30), warga Kota Malang, melaju dari arah selatan menuju utara.
Sesampainya di lokasi kejadian, bus diduga keluar jalur hingga melewati marka tengah dan tidak menjaga jarak aman. Akibatnya, bus menabrak dua sepeda motor yang datang dari arah berlawanan, yakni Honda Vario S 2192 OF dan Honda Supra AG 3984 UM.
Benturan keras itu membuat dua pengendara motor, Zahrotun Mas’udah (22) dan Faizatul Maghfiroh (22) – mahasiswi asal Kabupaten Jombang – meninggal dunia seketika.
Sementara pengendara Honda Supra, Andri Yoga Pratama (28), warga Kabupaten Nganjuk, mengalami luka ringan. Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp2 juta
“Yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp12 juta,” jelas Kompol Arie.
Hasil tes urine menunjukkan sopir negatif narkoba dan dalam kondisi sehat saat mengemudi.
Kompol Arie menambahkan, kasus ini menjadi perhatian khusus karena berkaitan dengan fenomena “bus ngeblong” (pengemudi bus yang kerap menyerobot jalur kendaraan lain.)
Polres Tulungagung mengimbau, seluruh pengemudi bus untuk mengutamakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
Masyarakat juga diminta tidak ragu melapor jika menemukan bus yang berkendara secara membahayakan.“Setiap laporan akan segera kami tindak lanjuti demi keselamatan bersama,” pungkasnya
Reporter : Winarti
