TULUNGAGUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung melalui Unit Pidana Khusus (Pidsus) yang dipimpin oleh IPDA Fatahillah Aslam kembali mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) tanpa izin edar. Dalam operasi yang digelar Senin (27/10/2025) malam itu, petugas berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam praktik penjualan miras ilegal, serta menyita total 3.037 botol berbagai merek.
Dua pelaku utama yang diamankan di lokasi pertama, yakni di Angkringan Ajuma (Sarseng) kawasan Jembatan Ngujang 2, Desa Pucung Lor, Kecamatan Ngantru, adalah HI (pemilik usaha) warga Desa Dongko, Trenggalek, dan WAD (karyawan) warga Desa Tumenggungan, Kecamatan Udanawu, Blitar.
Menurut keterangan Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang, penggerebekan dilakukan setelah Unit Pidsus menerima laporan masyarakat tentang adanya aktivitas jual beli miras tanpa izin. “Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol berizin dan tanpa izin edar,” jelasnya, Rabu (29/10/2025).
Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Arak 650 ml sebanyak 99 botol
- Arak 1500 ml sebanyak 9 botol
- Mansion House Whisky 350 ml sebanyak 11 botol
- Vibe Black Tea 700 ml sebanyak 1 botol
- Ice Land Vodka 500 ml sebanyak 8 botol
- Ice Land Vodka 700 ml sebanyak 4 botol
- Arak Whisky 700 ml sebanyak 1 botol
- Anggur Atlas 620 ml sebanyak 7 botol
- Mc Donald 1000 ml sebanyak 11 botol
Tak berhenti di situ, petugas juga melakukan pengembangan dan menggerebek dua lokasi lainnya yang masih berkaitan dengan pelaku HI, yakni di Warkop Sarseng 1 Desa Bangoan, dan di Desa Loderesan, Kecamatan Gondang. Di lokasi terakhir, polisi turut mengamankan MA (pemilik warkop) beserta dua karyawannya serta menyita 1.406 botol miras berbagai jenis.
“Total dari seluruh operasi, jajaran Satreskrim, Satresnarkoba, dan Polsek jajaran berhasil menyita 3.037 botol miras berbagai merek,” ungkap Ipda Nanang.
Selain itu, dari hasil operasi Satresnarkoba juga diamankan 1.441 botol arak bali dari tiga tersangka lain.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ipda Nanang menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tulungagung dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal.
“Polres Tulungagung berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran miras tanpa izin. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor bila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya,” pungkasnya.
(Winarti)
