Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan kunci cadangan milik pemilik konter untuk melancarkan aksinya. Cara tersebut dilakukan tanpa menimbulkan kerusakan pada pintu atau etalase toko.
“Pelaku mengambil kunci cadangan milik pemilik toko, Api Dian Kusuma, dan menggunakan kunci tersebut untuk masuk ke dalam konter pada malam hari,” jelas Ipda Nanang, Sabtu (25/10/2025).
Nanang menambahkan, aksi pencurian tersebut dilakukan lebih dari satu kali. Setelah sukses pada percobaan pertama pada 8 Oktober 2025, pelaku kembali melakukan pencurian di waktu berbeda.
Tak membutuhkan waktu lama, laporan korban langsung ditindaklanjuti. Tim Resmob Macan Agung berhasil membekuk MFDF di rumahnya pada Rabu (22/10/2025) sore. Dalam penangkapan itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit HP Redmi Note 15 lengkap dus, 1 unit Tecno Camon 40 Pro 5G, HP Oppo A5 Pro (4G dan 5G), serta Infinix Note 50 Pro. Selain itu, polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp 1.555.000 serta kunci cadangan yang dipakai pelaku.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan. Pemeriksaan masih terus dilakukan untuk kemungkinan adanya aksi lain,” lanjut Nanang.
Akibat perbuatannya, MFDF dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Tulungagung mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan kunci cadangan maupun barang berharga lainnya untuk mencegah tindak kejahatan.
Reporter : Winarti
