Proyek Siluman di Desa Gembleb: Transparansi Dipertanyakan, Jabatan Rangkap Jadi Sorotan

LintasNusantara
0

 Trenggalek, Jawa Timur –Lintasnusantara, Com-Proyek pembangunan saluran irigasi di Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, yang didanai oleh Balai Besar Provinsi Jawa Timur, kini menjadi sorotan utama. Alih-alih memberikan solusi untuk meningkatkan infrastruktur pertanian, proyek ini justru menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi anggaran dan pelaksanaannya di lapangan.Senin 27/11/2025
 
Minimnya Informasi Memicu Pertanyaan Publik
 
Proyek yang dikerjakan secara swakelola ini tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek, yang seharusnya menjadi standar sesuai dengan regulasi yang berlaku. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas mewajibkan setiap badan publik untuk membuka akses informasi kepada masyarakat, termasuk rincian anggaran dan volume pekerjaan suatu proyek.
 
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga menekankan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengadaan. Hal ini diperkuat oleh Peraturan Menteri PUPR yang mewajibkan pemasangan papan informasi proyek sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
 
Warga Desa Gembleb mengeluhkan tidak adanya kejelasan mengenai nilai anggaran proyek, volume pekerjaan yang dilakukan, serta siapa pelaksana teknis yang bertanggung jawab. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa proyek tersebut berpotensi menjadi "proyek siluman" yang rentan terhadap praktik penyimpangan.
 
Rangkap Jabatan: Indikasi Pelanggaran Aturan?
 
Selain masalah transparansi, polemik juga mencuat terkait rangkap jabatan yang dilakukan oleh salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan inisial BS. Yang bersangkutan diketahui juga menjabat sebagai pelaksana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di desa yang sama.
 
Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD, anggota BPD dilarang merangkap jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Praktik ini dikhawatirkan dapat mencederai prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bersih.
 
Desakan untuk Transparansi dan Evaluasi
 
Masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi mendesak agar pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan audit terhadap proyek irigasi di Desa Gembleb. Selain itu, mereka juga meminta agar dilakukan evaluasi terhadap potensi pelanggaran etika dan hukum oleh pejabat desa yang merangkap jabatan.
 
"Transparansi bukan hanya sekadar pilihan, tetapi kewajiban yang harus dipenuhi. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola desa di masa depan," ujar seorang aktivis lokal yang enggan disebutkan namanya(yns)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

Terkini