Polemik sumbangan di sejumlah SMA dan SMK Negeri di kabupaten Trenggalek kembali mencuat setelah muncul dugaan praktik pungutan liar yang bungkus dengan istilah
" Sumbangan sukarela" Kasus di SMAN 1 Kampak dan SMAN 1 Karangan menjadi sorotan publik setelah masyarakat.
Melaporkan ketidakjelasan pengelolaan dana dan minum nya transparansi.
Menanggapi hal ini, Wahyu Dhita Putranto SH. MH. Selalu perwakilan Dewan Pimpinan Cabang Forum Aspirasi & Advokasi Masyarakat Kabupaten Jember, Menyampaikan kritik tajam terhadap praktek tersebut.
Kami menilai ada penyimpangan serius dalam pengelolaan dana sumbangan dibeberapa SMAN dan SMKN di Trenggalek. Istilah sukarela seolah menjadi tameng untuk memaksa wali murid membayar sejumlah uang tanpa mekanisme akuntabilitas yang jelas. Ini bukan hanya soal etika, tapi soal hukum dan keadilan sosial.
Wahyu juga menyoroti lemah nya pengawasan terhadap dana komite dan sumbangan lainya, meskipun sekolah- sekolah tersebut menerima alokasi dana BOS yang cukup besar. Data menunjukkan bahwa beberapa SMAN dan SMKN di Trenggalek menerima dana BOS hingga milyaran rupiah per tahun.
Forum Aspirasi & Advokasi Masyarakat kabupaten Jember juga mendukung penuh kebijakan e Transparansi yang diluncurkan Pemkab Trenggalek namun menekankan bahwa sistem tersebut harus diperluas ke jenjang SMA dan SMK yang berada dibawah kewenangan Provinsi.
Transparansi bukan hanya soal tekhnologi, tapi soal komitmen moral dan politik. Kami mendorong Pemprov Jawa Timur untuk segera menerapkan sistem pelaporan terbuka diseluruh SMA dan SMK agar publik bisa mengawasi langsung penggunaan dana pendidikan.
Forum ini sdh melaporkan surat terbuka kepada Gubernur Jawa Timur dan dinas Pendidikan Provinsi untuk menindaklanjuti temuan ini dan mendorong Reformasi menyeluruh dalam tata kelola keuangan sekolah.(yunus)
