Kejari Tulungagung Tetapkan Empat Tersangka Korupsi RSUD dr Iskak dan Dana Desa

LintasNusantara
0


Tulungagung – Lintasnusantara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno, dalam konferensi pers pada Rabu (10/9/2025).

Tri Sutrisno menerangkan, perkara korupsi ini terbagi menjadi dua. Pertama, dugaan penyalahgunaan dana Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak dengan potensi kerugian sekitar Rp4,3 miliar. Kedua, kasus penyimpangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, senilai kurang lebih Rp1,5 miliar.


Dalam kasus RSUD dr Iskak, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni YU (60), mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan, serta RE (42), pengelola data keuangan. Sedangkan dalam kasus dana desa, Kejari menjerat SU (64), Kepala Desa Tanggung, dan JO (54), Bendahara Desa.


Modus yang dipakai YU dan RE di RSUD dr Iskak, kata Tri Sutrisno, adalah dengan menahan sebagian uang pembayaran pasien pengguna SKTM. Dana tersebut seharusnya masuk ke kas rumah sakit, namun justru digunakan untuk kepentingan pribadi. “Sebagian pasien membayar 25 sampai 50 persen, tetapi dana itu tidak disetorkan. YU memerintahkan RE mengumpulkan uang tersebut dan dipakai untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.


Terkait kemungkinan adanya keterlibatan pejabat rumah sakit lain, Tri menegaskan penyidikan masih terbuka. “Tidak menutup kemungkinan kasus ini melebar. Saat ini YU mengakui sekitar Rp4,3 miliar hasil penyalahgunaan dana SKTM dipakai untuk kepentingannya sendiri,” ujarnya.

Reporter: Winarti

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

Terkini