K-Cunk Motor Dihadapkan Gugatan Terkait Dugaan Tambang Ilegal, PN Tulungagung Mulai Proses Mediasi

LintasNusantara
0



Tulungagung-Lintasnusantara,Com-Pemilik usaha otomotif ternama di Tulungagung, Suryono Hadi Pranoto atau yang akrab disapa K-Cunk, kini tengah berhadapan dengan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) terkait dugaan penggunaan material tanah uruk hasil tambang galian C ilegal oleh UD. K-Cunk Motor.

Sidang Berlanjut ke Mediasi
Setelah sidang perdana pada 17 September 2025 sempat tertunda akibat ketidakhadiran tergugat, K-Cunk akhirnya hadir dalam sidang lanjutan pada Selasa (30/9/2025). Majelis hakim kemudian memutuskan perkara ini masuk ke tahap mediasi dengan batas waktu 30 hari kerja hingga 11 November 2025. Jika kesepakatan damai tidak tercapai, persidangan akan berlanjut ke agenda berikutnya.

K-Cunk Tutup Suara, LGI Tegaskan Sikap
Usai persidangan, K-Cunk memilih bungkam dan langsung meninggalkan pengadilan tanpa memberi keterangan. Sebaliknya, tim hukum LGI menyampaikan pernyataan tegas bahwa pihaknya tetap akan melanjutkan gugatan jika mediasi menemui jalan buntu.

Helmi Rizal, kuasa hukum LGI, menegaskan bahwa pihaknya akan menggunakan dasar Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Minerba mengenai pengelolaan dan pemanfaatan material tambang. Selain itu, LGI juga meminta PN Tulungagung melakukan peninjauan langsung ke lokasi sebagai bukti tambahan.


“Jika mediasi gagal, kami siap melanjutkan proses hingga pidana dengan bukti-bukti yang telah dikantongi,” tegas Helmi.

Bantahan K-Cunk
Sebelumnya, K-Cunk telah menolak tuduhan tersebut. Ia beralasan tanah yang dibeli untuk pembangunan masjid dan showroom, bukan dari aktivitas tambang ilegal.


Kasus ini pun menyedot perhatian masyarakat, mengingat isu tambang ilegal selalu berkaitan erat dengan kerusakan lingkungan serta aspek penegakan hukum di daerah.

Reporter:(winarti) 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

Terkini