Tulungagung-Lintasnusantara, Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menetapkan dua mantan pejabat RSUD dr. Iskak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Keduanya disinyalir menyalahgunakan dana setoran pasien hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,3 miliar.
Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno, menyebutkan kedua tersangka yaitu YU (60), mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan, serta R (42), pengelola data keuangan rumah sakit. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup kuat, termasuk hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Dana setoran pasien pengguna SKTM yang seharusnya masuk kas rumah sakit justru dipungut secara pribadi. YU memberikan instruksi kepada R untuk mengatur uang tersebut,” ungkap Tri pada Rabu (10/9/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui sejumlah pasien penerima SKTM tetap diminta membayar antara 25% hingga 50% dari biaya layanan. Uang pembayaran itu tidak pernah tercatat dalam keuangan RSUD, melainkan dikumpulkan secara pribadi oleh kedua tersangka.
Meski YU membantah terlibat, Kejari memastikan telah mengantongi bukti berupa slip transfer, dokumen penyerahan uang, hingga kesaksian sejumlah pihak. Sampai saat ini, 30 saksi telah diperiksa, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.
“Kami masih menelusuri aliran dana tersebut. Jika ada pihak lain yang terbukti ikut serta, termasuk kemungkinan direktur rumah sakit, pasti akan kami tindaklanjuti,” tegas Tri Sutrisno.
Reporter: Winarti
