Di Duga Terlibat Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Seorang kakek di Tulungagung di Tangkap Polisi

LintasNusantara
0


Tulungagung - Lintasnusantara, Com-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung menahan seorang pria lanjut usia berinisial S (73), warga Kecamatan Gondang. Ia diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap cucunya yang masih berusia 13 tahun.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban mencurigai adanya perilaku tidak wajar dari S. Setelah dilakukan penelusuran dan konfirmasi, S akhirnya mengakui perbuatannya. Keluarga yang mengetahui hal tersebut segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, menjelaskan dugaan perbuatan itu dilakukan dengan modus berpura-pura memijat korban. Saat korban lengah, pelaku kemudian melakukan tindakan yang melanggar hukum. "Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa pelaku melakukan persetubuhan satu kali dan pencabulan sebanyak tiga kali," ujar Nanang, Senin (8/9/2025).

Sebagai tindak lanjut, polisi telah mengamankan S beserta sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dan pakaian terkait. Ipda Nanang menegaskan, pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap kasus kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.

“Pelaku sudah kami tahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Sementara korban mendapatkan pendampingan serta perlindungan dari pihak berwenang,” tegasnya.

Polres Tulungagung juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada dan memperhatikan kondisi anak-anak mereka. Jika ditemukan tanda-tanda adanya tindak kekerasan atau pelecehan, diharapkan segera melaporkannya agar dapat ditangani secara cepat dan tepat.

Reporter : winarti

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

Terkini