Tulungagung-Lintasnusantara,Com-Aturan Pemerintah terkait BPJS ketenaga kerjaan masih kerapkali sering dilanggar oleh pelaku usaha.
Hal ini di alami oleh salah satu Mantan karyawan salah satu CV di KEDIRI.
Aduan Masyarakat ini langsung ditindak Lanjuti oleh Endras David Sandri sebagai Ketua DPC LPK-RI Cabang KEDIRI.
Menurut Endras, sekaligus anak dari korban; tindakan Perusahaan yang mengabaikan tanggung jawab sebagai pelaku Usaha merupakan pelanggaran yang tidak bisa di toleransi dan harus dijatuhi sanksi sesuai perundangan yang berlaku di negeri ini.
*SECARA PROSEDUR*
Pelanggaran terhadap BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan peraturan turunannya, yang mewajibkan perusahaan mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pelanggaran seperti tidak mendaftar, menunggak iuran, atau tidak melaporkan upah sebenarnya dapat berujung pada sanksi administratif (teguran tertulis, denda, tidak mendapat pelayanan publik) dan sanksi pidana (penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
*LANGKAH DPP*
Langkah yang akan diambil sesuai aturan hukum Negara ini sangat di dukung oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPK-RI terkait surat tembusan beberapa hari yang lalu. Ketua Umum LPK-RI Fais Adam membenarkan dan akan mendukung penuh setiap tindakan DPC LPK-RI untuk mengutamakan Perlindungan Konsumen yang terabaikan.
Beliau berjanji dalam waktu dekat akan. Mendampingi DPC LPK-RI Cabang KEDIRI dalam proses selanjutnya.
Beliau sampaikan " _Ya.. Nanti kita akan proses pengaduan terkait pengabaian aturan Pemerintah yang dilakukan CV. tersebut"_
Endras David Sandri juga berpendapat, semoga kejadian seperti ini tidak terulang dikemudian hari.
DPC Cabang KEDIRI akan berkoordinasi dengan Instansi Pemerintah terkait, dalam penggalian informasi data BPJS Ketenaga kerjaan oleh Karyawan dan tidak menutup kemungkinan data dari Disnaker (DINAS KETENAGA KERJAAN) Kota KEDIRI terkait Upah minimum yang seharusnya diterima oleh Karyawan di tahun itu.
LPK-RI Cabang KEDIRI sebagai alat kontrol sosial akan mengawal proses ini, sesuai dengan aturan Pemerintah yang berlaku.
Semoga konsumen akan benar- benar di perhatikan apa yang menjadi hak²nya dan keadilan para karyawan dapat terpenuhi.(Tim)