Tulungagung -Lintasnusantara,Com-Polres Tulungagung berhasil mengungkap lima kasus pelaku pencabulan yang melibatkan 19 anak di bawah umur. Kasus ini terungkap di lima lokasi berbeda di wilayah hukum Tulungagung, menunjukkan skala kejahatan yang memprihatinkan.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, dalam Konferensi Pers menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari upaya intensif penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual dan perlindungan anak yang telah dilakukan selama dua bulan terakhir.
“Lima tersangka telah kami tetapkan di lima TKP (tempat kejadian perkara) berbeda. Korbannya berjumlah 19 anak,” ujar AKBP Taat Resdi, Selasa (03/06/2025).
Dari kelima tersangka, satu di antaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka yang telah diamankan meliputi:
* Jordi (46), seorang pedagang dari Kedungwaru.
* Irfan (25), seorang pengajar dari Ngunut.
* Sukatman (60), dari Sumbergempol.
* Supriyadi (39), dari Bandung.
* IR (44).
Kapolres menambahkan bahwa Sukatman dan IR memiliki hubungan kekerabatan dengan korban, yakni sebagai ayah tiri dan ayah kandung korban. Empat tersangka dihadirkan dalam konferensi pers, sementara satu tersangka lainnya telah diproses lebih lanjut karena berkasnya dinyatakan lengkap.
Mengenai motif, AKBP Taat Resdi menjelaskan variasi latar belakang para pelaku. “Ada yang tak mampu mengendalikan diri, ada yang pedofil, dan ada pula yang terpicu pengalaman masa lalunya,” bebernya. Ia juga menyoroti fakta bahwa sebagian besar pelaku adalah orang terdekat korban, yang menambah dimensi tragis pada kasus ini.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menegaskan pasal yang menjerat para pelaku. Mereka dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 76e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Mereka terancam hukuman penjara 5 hingga 15 tahun,” tegas AKP Ryo Pradana. Pasal tersebut secara spesifik mengatur tentang kekerasan atau ancaman kekerasan, pemaksaan, tipu muslihat, atau pembiaran perbuatan cabul terhadap anak. (Winarti)