Polres Tulungagung Ungkap Modus Baru Penyulundupan Narkoba: Sabu Disembunyikan dalam Sambal, Tiga Pelaku Diciduk

LintasNusantara
0

Tulungagung, Medialintasnusantara.com – Polres Tulungagung bersama Lapas Kelas IIB Tulungagung berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang melibatkan penghuni Lapas. Pengungkapan ini melibatkan narkotika jenis sabu-sabu dan pil dobel L, dengan tiga tersangka yang berhasil diamankan.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (27/12/2024), Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdi mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan dua pelaku, ABS dan St., yang merupakan pasangan kekasih, serta seorang perempuan berinisial MM yang membawa sabu seberat 15 gram.

Modus operandi kedua pelaku adalah mencampurkan pil dobel L ke dalam sambal yang kemudian dibawa saat berkunjung ke Lapas pada dua kesempatan terpisah, di bulan November dan Desember 2024. “Pelaku berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan pil di dalam sambal. Beruntung, petugas kami berhasil mendeteksi narkoba tersebut,” ujar Kapolres AKBP Taat.

Penggeledahan lebih lanjut di tempat tinggal tersangka menemukan alat-alat seperti bong dan timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu. Salah satu tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa di wilayah Blitar sebelumnya.

Kapolres juga menambahkan bahwa keduanya akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Kesehatan dan Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara untuk pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan hingga 20 tahun penjara untuk pelanggaran Undang-Undang Narkotika.

Sementara itu, tersangka MM diduga telah tiga kali membawa sabu ke dalam Lapas dengan total berat 15 gram. Berdasarkan pengawasan CCTV, MM terlihat mengambil paket sabu dari balik kerudungnya saat kunjungan. Barang bukti tersebut kemudian diamankan petugas.

Menurut Kasat Narkoba Polres Tulungagung, AKP Endro Purwandi, MM mengaku mendapat instruksi dari seseorang melalui telepon yang tidak ia kenal. Paket sabu dilemparkan ke pekarangan rumah tersangka sebelum dibawa ke Lapas, dan sebagai imbalan, ia menerima Rp 2.800.000 untuk tiga kali pengiriman.

Atas perbuatannya, MM akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Kepala Lapas Tulungagung, Budiman, menyampaikan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap semua bentuk kegiatan di Lapas. Pengawasan melalui CCTV serta pemeriksaan ketat terhadap barang bawaan pengunjung dan penghuni Lapas akan terus ditingkatkan.

"Kami berkomitmen untuk memperkuat kerja sama dengan Polres Tulungagung guna memutus rantai peredaran narkoba di dalam Lapas. Mari bersama-sama menjaga masyarakat dari bahaya narkoba," ujar Budiman.

Ia juga menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan terhadap berbagai modus baru yang digunakan dalam penyelundupan narkoba, dan berharap sinergi yang telah terbangun dapat lebih memperkuat pemberantasan narkoba di Tulungagung.

(Ania)
 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

Terkini