TULUNGAGUNG – Lintasnusantara.com – Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak untuk memanfaatkan program keringanan dan pembebasan denda yang berlaku selama Agustus 2026.
Kesempatan tersebut diberikan untuk membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan.
Sosialisasi program tersebut digelar Pemkab Tulungagung bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Ruang Rapat Praja Mukti, Setda Tulungagung, Kamis (13/8/2026).
Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, menegaskan bahwa program ini tidak semata-mata berupa pemutihan pajak, tetapi juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk kembali tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Manfaatkan programnya, selesaikan kewajibannya, dan sebarkan informasinya,” kata Baharudin.
Program pembebasan pajak kendaraan dari Pemprov Jawa Timur berlangsung mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Sejumlah fasilitas yang diberikan meliputi pembebasan sanksi administrasi atau denda PKB dan BBNKB serta pembebasan pajak progresif.
Selain itu, terdapat pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya sebesar 20 persen bagi wajib pajak yang bekerja sebagai buruh untuk kendaraan roda dua.
Keringanan dengan besaran tertentu juga diberikan kepada masyarakat yang tercatat dalam data P3KE/DTSEN, pengguna kendaraan roda dua untuk ojek online, serta pemilik kendaraan roda tiga sesuai ketentuan program.
Sementara itu, Pemkab Tulungagung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) turut menjalankan Program Bebas Denda Pajak Daerah 2026 dan tahun-tahun sebelumnya.
Program tersebut mencakup delapan jenis pajak daerah, yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah, serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Untuk memudahkan pembayaran, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal yang tersedia, antara lain Bank Jatim, BNI, Mandiri, BCA, Alfamart, Indomaret, LinkAja/Laku Pandai, GoPay, hingga Tokopedia.
Plt Kepala Bapenda Tulungagung, Tranggono Dibjoharsono, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan keringanan sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya.
“Program ini menjadi momentum untuk mendorong masyarakat menyelesaikan kewajibannya,” ujarnya.
Baharudin juga menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan karena berkaitan langsung dengan penerimaan daerah.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, terdapat mekanisme opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Menurutnya, penerimaan dari kedua sektor tersebut memiliki peran penting dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tulungagung.
Pada 2026, target penerimaan opsen PKB Tulungagung ditetapkan sebesar Rp107,47 miliar. Sedangkan target opsen BBNKB mencapai Rp29,74 miliar. Jika digabungkan, target keduanya sekitar Rp137,22 miliar.
Hingga awal Agustus 2026, realisasi opsen PKB telah mencapai Rp58,43 miliar atau sekitar 54,37 persen dari target. Sementara realisasi opsen BBNKB tercatat Rp20,04 miliar atau 67,39 persen.
Karena itu, Pemkab Tulungagung meminta seluruh pihak yang mengikuti kegiatan sosialisasi ikut membantu menyebarluaskan informasi program tersebut kepada masyarakat. Sosialisasi diharapkan menjangkau camat, kepala desa, pendamping PKH, TKSK, perusahaan, organisasi perangkat daerah, hingga komunitas pengemudi ojek online.
Baharudin menilai peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI juga dapat dijadikan momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai warga negara, termasuk dalam menjalankan kewajiban membayar pajak.
“Bulan Agustus jangan hanya menjadi bulan kemerdekaan, tetapi juga menjadi bulan kebangkitan kesadaran pajak masyarakat Tulungagung,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti sekitar 70 peserta. Sejumlah narasumber turut hadir, di antaranya dari UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Provinsi Jawa Timur Tulungagung, Satlantas Polres Tulungagung, serta PT Jasa Raharja Perwakilan Kediri.
Pemkab Tulungagung kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir. Sebab, program pembebasan denda tersebut hanya tersedia sampai 31 Agustus 2026.
Selain membantu meringankan beban wajib pajak, peningkatan kepatuhan pembayaran pajak diharapkan dapat memperkuat pendapatan daerah yang selanjutnya digunakan untuk mendukung pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (Winarti)
