Pemkab Tulungagung Tegaskan Senam Massal di Pendopo Bukan Kegiatan Pemerintah, Soal Iuran Rp5.000 di Luar Pengetahuan Pemda

LintasNusantara
0
TULUNGAGUNG – Lintasnusantara.Com – Pemerintah Kabupaten Tulungagung memberikan klarifikasi terkait kegiatan senam massal yang digelar di halaman depan Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso dan belakangan menjadi perhatian masyarakat karena adanya informasi mengenai pungutan kontribusi sebesar Rp5.000 kepada peserta.

Klarifikasi tersebut disampaikan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung, Aris Wahyudiono, S.STP., pada Sabtu (8/8/2026) malam.

Aris menegaskan bahwa kegiatan senam massal tersebut bukan merupakan agenda ataupun program resmi Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Menurutnya, pemerintah daerah hanya memberikan izin pemanfaatan lokasi setelah menerima permohonan dari pihak yang hendak menyelenggarakan kegiatan.

“Kegiatan senam massal tersebut bukan merupakan kegiatan resmi Pemkab Tulungagung. Pemerintah daerah hanya memberikan izin penggunaan tempat berdasarkan permohonan yang diajukan oleh penyelenggara,” jelasnya.

Terkait informasi adanya pungutan sebesar Rp5.000 bagi peserta, Pemkab Tulungagung menyatakan tidak pernah memperoleh informasi mengenai hal tersebut dalam proses pengajuan izin penggunaan tempat.

Aris menjelaskan, ketentuan mengenai pembayaran kontribusi maupun penjualan kupon doorprize tidak tercantum dalam surat permohonan ataupun dokumen perjanjian pemanfaatan lokasi yang diajukan kepada pemerintah daerah.

“Kami tidak mendapatkan informasi apapun terkait adanya pungutan biaya atau penjualan kupon doorprize dalam surat permohonan yang masuk. Jika benar ada hal demikian, itu adalah ranah penyelenggara dan bukan wewenang serta pengetahuan Pemkab Tulungagung,” tegasnya.

Pemkab Tulungagung mengimbau masyarakat agar dapat membedakan antara kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak ketiga dengan kegiatan resmi pemerintah daerah. Masyarakat juga diminta tidak langsung mengaitkan setiap kegiatan yang berlangsung di fasilitas milik pemerintah dengan kebijakan atau program Pemkab Tulungagung.

Sebagai langkah evaluasi, pemerintah daerah akan meninjau kembali mekanisme perizinan penggunaan fasilitas milik daerah. Evaluasi tersebut diharapkan dapat memperjelas batas kewenangan serta mencegah munculnya kesalahpahaman di tengah masyarakat pada kegiatan-kegiatan berikutnya.

Hingga saat ini, Pemkab Tulungagung juga belum menerima keterangan resmi dari pihak penyelenggara mengenai informasi pungutan Rp5.000 yang menjadi sorotan publik.

Pemkab berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa penggunaan fasilitas pemerintah oleh pihak ketiga tidak serta-merta menjadikan kegiatan tersebut sebagai agenda resmi pemerintah daerah.(winarti) 


Sumber: Prokopim Setda Kabupaten Tulungagung

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

Terkini