TULUNGAGUNG – Lintasnusantara,Com – Pemerintah Kabupaten Tulungagung terus mendorong penguatan pengelolaan zakat sebagai salah satu bagian penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan melalui pengukuhan kepengurusan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tulungagung periode 2026–2031.
Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M., secara resmi mengukuhkan jajaran pengurus BAZNAS Kabupaten Tulungagung untuk masa bakti 2026–2031. Prosesi pengukuhan dilaksanakan di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung dalam suasana khidmat dan dihadiri berbagai unsur terkait. Di antaranya perwakilan BAZNAS Provinsi Jawa Timur, jajaran Forkopimda Kabupaten Tulungagung, Asisten III, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para tokoh agama dan pemangku kepentingan lainnya.
Pengukuhan kepengurusan baru ini diharapkan tidak hanya menjadi momentum pergantian atau penetapan kepengurusan, tetapi juga menjadi awal bagi semakin kuatnya peran BAZNAS dalam mengelola potensi zakat, infak, dan sedekah di Kabupaten Tulungagung.
Dalam sambutannya, Plt. Bupati Ahmad Baharudin menyampaikan bahwa keberadaan BAZNAS mempunyai posisi yang sangat strategis dalam mendukung berbagai upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, zakat memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu instrumen dalam membantu mengurangi kesenjangan sosial. Apabila dikelola secara profesional dan tepat sasaran, dana zakat tidak hanya memberikan manfaat dalam jangka pendek, tetapi juga dapat diarahkan untuk program pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan.
“Zakat tidak hanya sebatas kewajiban ibadah secara individual. Jika pengelolaannya dilakukan secara tepat, zakat juga dapat menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat,” ujar Ahmad Baharudin.
Ia menjelaskan, pemanfaatan zakat secara optimal dapat diarahkan untuk berbagai bidang yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Mulai dari membantu pengentasan kemiskinan, mendukung sektor pendidikan dan kesehatan, hingga memperkuat kemandirian ekonomi umat.
Karena itu, keberadaan BAZNAS dinilai memiliki peran penting sebagai lembaga yang menjembatani antara para muzaki dengan masyarakat yang berhak menerima zakat. Pengelolaan yang baik, transparan, dan akuntabel akan menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat semakin meningkat.
Ahmad Baharudin berharap para pengurus BAZNAS yang baru dikukuhkan dapat menghadirkan semangat baru, gagasan segar, serta berbagai inovasi dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga memberikan pesan khusus kepada seluruh jajaran pengurus agar tidak memandang amanah yang diberikan sebagai sebuah jabatan semata. Sebaliknya, posisi tersebut harus dimaknai sebagai bentuk tanggung jawab dan kesempatan untuk memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat.
“Jadikan amanah ini sebagai ladang pengabdian, bukan sekadar jabatan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Plt. Bupati menekankan pentingnya memperkuat tata kelola organisasi BAZNAS. Prinsip amanah, transparansi, akuntabilitas dan integritas harus menjadi landasan dalam setiap proses pengelolaan zakat, infak, maupun sedekah.
Selain itu, seluruh pelaksanaan kegiatan juga harus tetap berpedoman pada ketentuan syariah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan tata kelola yang semakin baik, diharapkan potensi zakat di Kabupaten Tulungagung dapat dihimpun dan dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung, lanjut Ahmad Baharudin, menyatakan kesiapannya untuk terus membangun dan memperkuat sinergi dengan BAZNAS. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat diwujudkan melalui berbagai program pembangunan, pemberdayaan ekonomi, maupun kegiatan sosial yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, penanganan persoalan sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja. Dibutuhkan kerja sama dan kolaborasi antara pemerintah, BAZNAS, lembaga keagamaan, dunia pendidikan, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, serta berbagai unsur masyarakat lainnya.
“Kolaborasi yang selama ini telah berjalan dengan Kementerian Agama, lembaga pendidikan, dunia usaha, organisasi keagamaan, masjid, ulama dan berbagai pemangku kepentingan lainnya perlu terus diperluas,” katanya.
Ia menilai semakin luas jaringan kerja sama yang dibangun, maka semakin besar pula peluang potensi zakat dapat dihimpun dan disalurkan secara tepat. Terlebih, kebutuhan masyarakat yang membutuhkan dukungan sosial dan pemberdayaan ekonomi juga terus berkembang.
“Sinergi tersebut perlu diperluas agar potensi zakat di Kabupaten Tulungagung dapat dihimpun dan disalurkan secara optimal kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegas Ahmad Baharudin.
Dengan dikukuhkannya kepengurusan BAZNAS periode 2026–2031, Pemkab Tulungagung berharap lembaga tersebut mampu meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperluas jangkauan programnya. Pengelolaan zakat diharapkan semakin profesional, terbuka, tepat sasaran, dan mampu memberikan dampak yang lebih luas bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pengurus BAZNAS yang baru juga diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat dengan menjalankan seluruh tugas secara penuh tanggung jawab. Amanah yang telah diberikan hendaknya menjadi motivasi untuk terus menghadirkan program-program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat, terutama bagi kelompok yang membutuhkan perhatian dan dukungan.
Pada akhirnya, keberadaan BAZNAS diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai lembaga penghimpun dan penyalur zakat, tetapi juga menjadi salah satu kekuatan dalam membangun kemandirian masyarakat. Melalui pengelolaan zakat yang profesional dan kolaborasi yang kuat dengan berbagai pihak, potensi zakat di Kabupaten Tulungagung diharapkan dapat memberikan kontribusi yang semakin besar terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
(Winarti)
