DPRD Tulungagung Tetapkan 9 Ranperda Menjadi Perda, Pemkab Optimistis Dorong Peningkatan Layanan Publik dan Ekonomi Desa

LintasNusantara
0
TULUNGAGUNG – Lintasnusantara – DPRD Kabupaten Tulungagung bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung secara resmi menyetujui sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Jumat (31/7/2026).

Selain mengesahkan sembilan perda tersebut, rapat paripurna juga menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Dalam agenda yang sama, Pemkab Tulungagung turut menyampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.

Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan hingga seluruh Ranperda dapat disepakati menjadi Perda.

Ia menegaskan, pembahasan dilakukan melalui sinergi yang baik antara pihak legislatif dan eksekutif dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Peraturan daerah yang telah disahkan diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Tulungagung," ujar Ahmad Baharudin.

Adapun sembilan perda yang telah ditetapkan mencakup regulasi mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), perubahan pengelolaan barang milik daerah, perubahan ketentuan izin penebangan pohon dan pemindahan taman, Perumda Aneka Usaha, penguatan pendidikan karakter, pencegahan serta penanganan stunting, ketahanan pangan, sistem kesehatan daerah, hingga pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.

Menurut Pemkab Tulungagung, keberadaan perda tersebut akan menjadi instrumen penting dalam memperkuat pembangunan di berbagai sektor, seperti peningkatan ekonomi desa, optimalisasi pengelolaan aset daerah, pelayanan kesehatan, penguatan ketahanan pangan, serta percepatan digitalisasi pemerintahan melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Dalam rapat tersebut, KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 juga memperoleh persetujuan. Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,708 triliun, sedangkan belanja daerah direncanakan mencapai Rp2,995 triliun. Dengan demikian terdapat defisit anggaran sekitar Rp286,866 miliar yang akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan.

Sementara pada Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah diperkirakan sebesar Rp2,954 triliun dengan belanja mencapai Rp3,431 triliun. Defisit sebesar Rp477,649 miliar juga direncanakan ditutup melalui skema penerimaan pembiayaan.

Ahmad Baharudin berharap proses pembahasan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan dengan baik sehingga menghasilkan kebijakan anggaran yang efektif, tepat sasaran, serta mampu mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(Winarti)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

Terkini