TULUNGAGUNG — Lintasnusantara,Com — DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna di Graha Wicaksana DPRD, Rabu (12/8/2026). Dalam rapat tersebut, terdapat dua agenda utama, yakni pengucapan sumpah/janji Wakil Ketua DPRD serta penandatanganan kesepakatan bersama mengenai Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna dihadiri Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Pemerintah Kabupaten Tulungagung, serta sejumlah undangan.
Pengucapan sumpah/janji Wakil Ketua DPRD menjadi bagian dari penyempurnaan struktur pimpinan legislatif. Dengan susunan pimpinan yang lengkap, DPRD diharapkan dapat menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara lebih optimal.
Agenda berikutnya membahas dan menyepakati Perubahan KUA-PPAS 2026. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum pemerintah daerah bersama DPRD melanjutkan pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2026.
Plt. Bupati Ahmad Baharudin menegaskan bahwa perubahan anggaran harus disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan diarahkan untuk menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan secara langsung.
Menurutnya, perubahan anggaran tidak boleh hanya dipandang sebagai prosedur administratif, melainkan harus menjadi bagian dari upaya memperkuat pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Semangat yang harus kita bangun adalah bagaimana setiap rupiah anggaran daerah dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tegas Baharudin.
Ia juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar melaksanakan program yang telah direncanakan secara bertanggung jawab. Menurutnya, keberhasilan penggunaan anggaran tidak semata-mata diukur dari tingkat penyerapan, tetapi terutama dari hasil dan dampak yang diterima masyarakat.
Baharudin turut menekankan agar pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
Sejumlah bidang menjadi perhatian dalam arah kebijakan anggaran, antara lain peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penguatan perekonomian daerah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Perencanaan dan pelaksanaan program harus benar-benar dilakukan secara terukur, efektif dan tepat sasaran,” lanjutnya.
Baharudin juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Tulungagung atas sinergi dan pembahasan bersama pemerintah daerah dalam proses penyusunan perubahan anggaran. Menurutnya, komunikasi antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting agar kebijakan anggaran yang dihasilkan benar-benar sejalan dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan disepakatinya Perubahan KUA-PPAS 2026, proses selanjutnya akan diarahkan pada penyusunan dan pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama DPRD berkomitmen menjaga tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah agar semakin transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan lancar. Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS tersebut diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk memastikan perubahan anggaran tahun 2026 tidak sekadar menghasilkan perubahan angka, tetapi mampu mendorong pembangunan dan pelayanan publik yang memberikan manfaat nyata bagi warga Tulungagung. (Winarti)
