KEDIRI – Lintasnusantara,Com – Jumat, 17 Juli 2026 – Menyikapi pemberitaan mengenai dugaan pemotongan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 20 persen, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri Kabupaten Kediri memberikan hak jawab sekaligus klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
MKKS menegaskan bahwa kabar mengenai adanya pemotongan dana TPG tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Klarifikasi ini disampaikan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan guru, kepala sekolah, maupun masyarakat luas.
Dalam penjelasannya, MKKS menyampaikan beberapa poin penting.
Pertama, penyaluran Tunjangan Profesi Guru dilakukan secara penuh atau 100 persen langsung ke rekening masing-masing penerima. Dengan demikian, tidak ada pemotongan dana TPG sebagaimana yang diberitakan.
Kedua, dana yang menjadi pembahasan bukan merupakan bagian dari pemotongan TPG. TPG adalah hak guru dan kepala sekolah yang telah memiliki sertifikat pendidik. Setelah dana diterima, pemanfaatannya menjadi kewenangan masing-masing penerima sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk untuk mendukung peningkatan kompetensi dan profesionalisme.
Ketiga, dana yang digunakan untuk menunjang kegiatan MKKS berasal dari iuran atau urunan para kepala sekolah yang disepakati bersama. Kontribusi tersebut bersifat sukarela dan bukan merupakan pengurangan atau pemotongan terhadap hak TPG.
Keempat, mekanisme urunan tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan dan petunjuk teknis yang berlaku. Dana yang terkumpul dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan organisasi, koordinasi, publikasi, serta berbagai program MKKS yang telah disepakati bersama.
Humas MKKS SMP Negeri Kabupaten Kediri juga menyampaikan penyesalan atas pemberitaan yang dinilai belum mengedepankan proses konfirmasi secara menyeluruh kepada pihak terkait sebelum dipublikasikan.
"Kami menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak diawali dengan konfirmasi langsung kepada narasumber sehingga memunculkan anggapan seolah-olah terjadi pemotongan TPG. Kami tegaskan bahwa TPG diterima secara utuh oleh setiap penerima.
Sementara itu, urunan yang dilakukan merupakan hasil kesepakatan para kepala sekolah, bersifat sukarela, dan digunakan untuk mendukung kegiatan organisasi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Humas MKKS SMP Negeri Kabupaten Kediri.
Melalui hak jawab ini, MKKS berharap media yang telah memuat pemberitaan sebelumnya dapat memberikan ruang bagi pemuatan klarifikasi sebagai implementasi hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
MKKS juga berharap penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat sehingga tidak terjadi kesalahpahaman, sekaligus mendukung para tenaga pendidik untuk tetap fokus menjalankan tugas dalam memberikan pelayanan pendidikan yang optimal.(wondo)
