Mas Dana Dorong Pemda Pastikan SPPG Berizin Lengkap dan Relawan Mendapat Jaminan BPJS

LintasNusantara
0
Jawa Timur – Lintasnusantara, Com – Ketua Umum 212 Loro Siji Loro – Rakyat Makmur Sejahtera, Mas Dana, meminta seluruh kepala daerah baik Bupati maupun Wali Kota di Indonesia untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan Satuan Pelayanan Penyedia Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mas Dana menilai, setiap SPPG yang menjadi bagian dari program nasional tersebut harus memiliki kelengkapan administrasi dan memenuhi berbagai standar yang telah ditentukan. Hal itu penting agar proses penyediaan makanan bergizi bagi masyarakat, terutama anak-anak penerima manfaat, dapat berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan.

"Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis yang harus didukung seluruh pihak. Namun, setiap SPPG wajib memastikan legalitas, standar keamanan pangan, serta aspek keselamatan kerja bagi para relawan dan tenaga yang terlibat," ujar Mas Dana.

Selain memastikan legalitas operasional, Mas Dana juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap para relawan dan pekerja di lingkungan SPPG. Menurutnya, mereka memiliki potensi risiko selama menjalankan tugas sehingga perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

"Para relawan dan tenaga kerja SPPG harus memperoleh perlindungan melalui kepesertaan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan status dan ketentuan hubungan kerja yang berlaku. Jaminan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak warga negara atas kesehatan dan perlindungan sosial," jelasnya.
Mas Dana meminta pemerintah daerah melakukan pengecekan agar seluruh SPPG memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:

Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti legalitas bangunan.
Memenuhi ketentuan pengelolaan limbah sesuai aturan yang berlaku.
Menjamin keamanan instalasi listrik sesuai standar keselamatan.
Menerapkan standar kebersihan, higiene, dan sanitasi dalam pengolahan pangan.

Mengantongi izin penggunaan air tanah apabila memanfaatkan sumber air tanah.
Memberikan perlindungan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh relawan serta tenaga kerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Mas Dana menyampaikan bahwa pemenuhan hak atas kesehatan dan jaminan sosial merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan.

Ia berharap pemerintah daerah, instansi terkait, serta pengelola SPPG dapat bersinergi menciptakan sistem pelayanan gizi yang profesional, aman, dan memiliki standar yang jelas.

"Ketertiban administrasi, keselamatan kerja, serta jaminan perlindungan bagi relawan dan tenaga kerja SPPG adalah bentuk nyata penghormatan terhadap hak asasi manusia sekaligus tanggung jawab bersama dalam menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis," pungkas Mas Dana. (tim)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

Terkini