TULUNGAGUNG – Lintasnusantara, Com – Video yang merekam kegiatan Safari Jurnalistik V yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor di Aula Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, menjadi perbincangan luas di kalangan insan pers. Rekaman tersebut menuai berbagai tanggapan dan kritik dari sejumlah organisasi jurnalis di berbagai daerah.
Polemik muncul setelah seorang narasumber yang merupakan oknum pengurus PWI Kabupaten Bogor menyampaikan pernyataan di hadapan para kepala desa se-Bogor Utara yang mengimbau agar aparatur desa tidak melayani wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari Dewan Pers.
Pernyataan itu dinilai menimbulkan kesan diskriminatif terhadap jurnalis yang belum mengantongi UKW serta dianggap berpotensi memengaruhi hubungan antara pejabat publik dengan insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Aliansi Jurnalis Tulungagung (AJT), Catur Santoso, menyampaikan kritik keras. Ia menilai penyampaian materi dalam forum tersebut tidak mencerminkan semangat kebebasan pers dan justru berpotensi menciptakan sekat di antara para wartawan.
Menurut Catur, pengelompokan wartawan berdasarkan kepemilikan sertifikat tertentu dapat memunculkan persepsi negatif dari aparatur pemerintah terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan, terutama di wilayah pedesaan.
"Jangan sampai muncul anggapan bahwa hanya wartawan tertentu yang layak dilayani. Kondisi seperti ini berpotensi menimbulkan penolakan terhadap fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh pers," ujarnya.
Catur juga menegaskan bahwa kompetensi wartawan di Indonesia tidak hanya diukur melalui UKW yang diselenggarakan Dewan Pers. Ia menjelaskan bahwa negara juga mengakui Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) yang dilaksanakan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers berlisensi resmi di bawah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Karena itu, menurutnya, tidak tepat apabila terdapat anggapan bahwa hanya satu bentuk sertifikasi yang menjadi tolok ukur legalitas maupun profesionalitas seorang wartawan.
Ia menambahkan, kualitas seorang jurnalis pada akhirnya tercermin dari kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, akurasi dalam pemberitaan, proses konfirmasi yang benar, serta komitmen menyajikan informasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
"Bagi seorang jurnalis, integritas dan karya jurnalistik yang berkualitas merupakan ukuran utama profesionalisme. Sertifikasi memang penting, namun bukan satu-satunya indikator dalam menjalankan profesi kewartawanan," pungkasnya. (Winarti)
