Dua Jambret yang Diduga Beraksi di Puluhan TKP Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

LintasNusantara
0
TULUNGAGUNG – Lintasnusantara,Com – Tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus penjambretan yang meresahkan masyarakat dengan mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga telah melakukan aksi kriminal di sedikitnya 20 titik di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Kedua tersangka diketahui berinisial AA (38) dan AAG (26), yang merupakan warga Kabupaten Malang.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba, menjelaskan bahwa para pelaku memilih sasaran pedagang sayur keliling (etek) serta pengendara yang melintas sendirian pada dini hari, sekitar pukul 02.00 hingga 04.00 WIB.

Dalam menjalankan aksinya, keduanya menggunakan sepeda motor Honda Stylo. Mereka mendekati korban dari samping, kemudian merampas tas secara paksa atau memutus tali tas menggunakan gunting tanpa menghentikan laju kendaraan.

Akibat aksi tersebut, beberapa korban terjatuh dari kendaraannya. Salah satu korban, Muslimah (61), warga Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat, meninggal dunia setelah terjatuh ketika berusaha mempertahankan tas miliknya.

Pengungkapan perkara ini berawal dari serangkaian laporan masyarakat terkait kasus penjambretan yang terjadi sepanjang Juni hingga Juli 2026. Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan para saksi, serta analisis rekaman CCTV, petugas lebih dahulu menangkap tersangka AAG di wilayah Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidikan, polisi kemudian berhasil meringkus AA di sebuah rumah kontrakan yang berada di kawasan Gadang, Kota Malang.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Stylo, helm, gunting, tali tas, tas milik korban, rekaman CCTV, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Selain itu, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam aksi penjambretan serupa yang terjadi di wilayah Kabupaten Blitar dan Kabupaten Kediri.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 479 KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(Winarti)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

Terkini