LPK-RI DPC Tulungagung–Trenggalek Kawal Pelaporan Dugaan Penarikan Kendaraan Secara Paksa ke Polres Blitar

LintasNusantara
0
Blitar – Lintasnusantara,Com – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Tulungagung bersama DPC Trenggalek memberikan pendampingan hukum kepada seorang konsumen yang melaporkan dugaan penarikan kendaraan secara paksa ke Polres Kabupaten Blitar, Rabu (18/12/2025).

Pendampingan tersebut diberikan kepada debitur bernama Vikya Multi Cinti Ari, yang mengaku mobil miliknya ditarik secara sepihak oleh sekelompok orang yang diduga merupakan debt collector dari PT Astra Sedaya Finance.

Menurut keterangan yang disampaikan, kejadian bermula pada 12 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Lodoyo, Kabupaten Blitar. Saat itu, dengan dalih adanya tunggakan cicilan selama dua bulan, sekitar empat orang debt collector diduga melakukan penguasaan paksa terhadap satu unit mobil milik debitur.

Penarikan kendaraan dilakukan menggunakan mobil derek jenis truk. Padahal, kunci kendaraan maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak pernah diserahkan oleh debitur. Bahkan, kendaraan tersebut saat kejadian tengah digunakan oleh kakak debitur dan dalam posisi terparkir di pinggir jalan. Debitur juga menegaskan tidak pernah menyerahkan kendaraan tersebut secara sukarela kepada pihak leasing ataupun debt collector.

Ketua DPC LPK-RI Tulungagung, Parno Nangon Sirait, menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius. Ia menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak.

“Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi objek fidusia hanya bisa dilakukan apabila debitur mengakui adanya wanprestasi dan penyerahan dilakukan secara sukarela. Dalam kasus ini, tidak ada penyerahan sukarela, justru kendaraan ditarik paksa dengan derek. Hal ini mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Parno juga mengungkapkan bahwa pada awal pelaporan, pihak kepolisian belum menerima laporan tersebut karena dinilai belum memenuhi kelengkapan administrasi, seperti bukti kepemilikan kendaraan atau surat pernyataan dari pihak leasing.

“Setelah itu, kami berkoordinasi dengan Propam Polres Blitar. Alhamdulillah, laporan akhirnya dapat diterima dan diproses sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.

LPK-RI menilai penarikan kendaraan tersebut dilakukan tanpa persetujuan debitur, tanpa penyerahan sukarela, serta tanpa landasan hukum yang sah. Oleh karena itu, tindakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Jaminan Fidusia dan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Melalui pendampingan ini, LPK-RI DPC Tulungagung dan DPC Trenggalek menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan serta mendorong aparat penegak hukum agar bertindak profesional, objektif, dan menjunjung tinggi kepastian hukum serta perlindungan terhadap konsumen. (win)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

Terkini