Polres Tulungagung Ungkap Kasus Dua Bandar Narkoba, 1,2 Kg Sabu & 60 Ribu Pil Double L Disita

LintasNusantara
0
Tulungagung – Lintasnusantara,Com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung sukses mengungkap peredaran narkotika yang diduga terhubung dengan jaringan internasional asal Asia Tenggara. Kasus ini terbongkar setelah polisi meringkus seorang pengedar berinisial MBB (23) di sebuah rumah kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru.

Dari tangan MBB, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat mencengangkan, mencapai 1,2 kilogram.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan panjang. Ciri kemasan sabu dalam bungkus teh berhuruf Mandarin menguatkan dugaan keterlibatan jaringan antarnegara.

“Bungkus teh dengan tulisan Mandarin ini kerap digunakan sindikat narkoba Asia Tenggara,” ujar Taat, Kamis (14/08/2025).

Hasil pemeriksaan mengungkap, MBB sudah dua kali menerima kiriman sabu. Pada Maret 2025, ia mengedarkan 0,5 kilogram sabu dengan bayaran Rp5 juta. Lalu pada Juni 2025, ia kembali diperintah bandar berinisial S untuk menerima 2 kilogram sabu.
Total, MBB meraup Rp20 juta dari dua kali transaksi tersebut. Modusnya, sabu diterima di lokasi umum seperti Simpang Lima Gumul Kediri dan GOR Lembu Peteng Tulungagung, untuk mengelabui aparat.

Atas tindakannya, MBB dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Polisi kini memburu S serta membongkar jaringan narkoba yang lebih besar.

Reporter : winarti

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

Terkini