Kediri -Lintasnusantara Com-Sabung ayam di PraktikJl. Mojoroto Gg. 6 4-2, Mojoroto, Kec. Mojoroto, Kota Kediri, semakin marak dan ramai pada hari Sabtu dan Minggu. Berdasarkan informasi yang diterima, perjudian sabung ayam ini telah menjadi kegiatan rutin di daerah tersebut, dengan banyak warga yang terlibat sebagai pemain maupun penonton.
Menurut warga setempat, perjudian sabung ayam ini biasanya dimulai pada sore hari dan berlangsung hingga malam hari. Mereka mengaku bahwa perjudian ini telah berlangsung lama dan sepertinya tidak ada upaya nyata dari pihak kepolisian untuk menghentikannya.
"Perjudian sabung ayam ini sudah menjadi tradisi di daerah kami pada hari Sabtu dan Minggu. Banyak warga yang datang untuk menonton dan memasang taruhan," ujar salah satu warga Mojoroto.
Sementara itu, Polres Kediri belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Namun, warga setempat berharap agar pihak kepolisian dapat segera mengambil tindakan tegas untuk memberantas perjudian sabung ayam di daerah mereka.
Perjudian sabung ayam tidak hanya merugikan finansial para pemainnya, tetapi juga dapat memicu konflik sosial dan kriminalitas lainnya. Oleh karena itu, penindakan terhadap perjudian ini sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Undang-Undang tentang Larangan Perjudian di Indonesia, khususnya terkait Pasal 303 KUHP, mengatur tentang perjudian dan menetapkan sanksi bagi mereka yang melanggar. Berikut adalah beberapa poin penting terkait Pasal 303 KUHP:
1. *Pasal 303 KUHP*: Mengatur tentang perjudian dan menetapkan bahwa orang yang melakukan perjudian dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 bulan atau denda.
2. *Definisi Perjudian*: Perjudian adalah permainan yang menggunakan taruhan dengan uang atau barang berharga lainnya, di mana hasilnya ditentukan oleh kebetulan atau ketrampilan.
3. *Sanksi*: Sanksi bagi pelaku perjudian dapat berupa pidana penjara atau denda, tergantung pada ketentuan yang berlaku.
Pasal 303 KUHP bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian, seperti kerugian finansial, konflik sosial, dan masalah kesehatan mental. Pemerintah dan aparat penegak hukum terus berupaya untuk memberantas perjudian dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya perjudian.(tim)