Polres Tulungagung Ungkap Kasus Ledakan Balon Udara, 7 Orang Termasuk 5 Anak Di Bawah Umur

LintasNusantara
0


Tulungagung,Lintasnusantara,Com- Sebuah insiden ledakan bolon undra yang di rangkai yang mengegerkan warga,Dusun bancang ,Desa gandong Kecamatan Bandung.Kaputaten Tulungagun,pada Rabu pagi (2/4/2025)

ledakan berasal dari petasan besar yang di rangkai bersama balon udara dan menyebabkan luka ringan serta kerusakan serius pada satu rumah dan satu unit mobil

Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi di dampingi Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKBP Ryo Pradana mengatakan pada saat pres rilis, Korban dalam kejadian tersebut adalah Mujadi(62),warga Denpasar yang sedang berada di lokasi dan mengalami luka ringan serta kerusakan mobil Daihatsu Xenia miliknya,serta Harmadi (49),warga setempat yang rumahnya terdampak langsung dari ledakan ,Total kerugian material ditaksir mencapai RP100 juta.

Menangapi laparan warga, Kapolsek Bandung AKP Anwari,SH bersama tim langsung melakukan oleh Tempat kejadian Perkara(TKP) dan mengamankan tiga petasan besar yang belum meledak 

Petasan-petasan tersebut kemudian direndam dalam air sebagai langkah pengamanan.

Tak berselang lama ,tim gabungan dari Polsek Bandung dan Tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan tujuh orang teduga pelaku.

Mereka terdiri dari dua orang dewasa dan lima anak- anak,yang seluruh nya berasal dari kecamatan Durenan,Kapupaten Trenggalek.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif para pelaku adalah untuk memeriahkan Hari Raya Iedul Fitri, sebagaimana yang pernah mereka lakukan di tahun tahun sebelumnya,Namun ,tahun ini aksi mereka berujung petaka.

Kapolres mejelaskan bahwa ide pembuatan petasan berasal dari RRP(14) yang terinspirasi setelah menonton vidio di YouTube dan Tik tok,ia mengajak ZR(19) untuk merakit petasan dan meminta GWP(14)membeli bahan -bahan kimia secara online.
Proses pembuatan balon udara dan petasan dilakukan bersama -sama oleh ketujuh pelaku sejak sebelum Ramadan hingga malam takbir.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian,di antaranya:3 buah petasan besar yang belum meledak,17 petan kecil , 1 buah arko warna merah dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia DK 1643 AB

Para pelaku dijerat dengan beberapa pasal diantaranya:Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No.12 tahun 1951,Pasal 421 ayat (2) UU RI no.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(Winarti)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

Terkini