Trenggalek,Lintasnusantara,Com-Dunia pendidikan seharusnya menjadi benteng keterbukaan, tempat nilai kejujuran dan transparansi dipupuk. Namun ironi justru terjadi di SMA Negeri 1 Durenan, Trenggalek, Jawa Timur. Bukannya menyambut niat baik para wartawan yang datang untuk menggali informasi, sekolah ini justru menunjukkan sikap tertutup yang mengejutkan.Senin 14 april 2025.
Kejadian bermula sekitar pukul 10.00 WIB. Sejumlah wartawan dari berbagai media datang dengan maksud profesional: melakukan peliputan terkait kesiapan sekolah menjelang ujian nasional. Sesuai prosedur, mereka menyerahkan kartu pers kepada petugas keamanan untuk diteruskan ke pihak sekolah. Sepuluh menit berlalu, kabar yang diterima: Kepala Sekolah tengah rapat, sementara Humas, seorang ASN berinisial AN, masih berada di kamar mandi.
Wartawan tetap sabar menunggu. Namun alih-alih mendapat sambutan ramah, mereka justru disambut AN dengan wajah masam dan sikap penuh kecurigaan. Tanpa basa-basi, AN langsung menginterogasi legalitas para wartawan, bahkan membentangkan SOP internal sekolah seakan itu dapat membungkam tugas jurnalistik.
Parahnya, AN mempertanyakan keabsahan media yang diwakili hanya karena tidak tercatat di situs Dewan Pers. Padahal, Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jelas mengakui semua media berbadan hukum, baik cetak maupun online, sebagai bagian dari pilar demokrasi yang sah.
"Legalitas media kami bisa dicek secara resmi. Kami hadir menjalankan tugas jurnalistik, bukan untuk mengganggu," tegas Yoyok, seorang wartawan online, dalam dialog panas dengan AN di hadapan rekan-rekannya.
Penolakan terhadap kerja jurnalistik ini menimbulkan pertanyaan tajam: Ada apa di balik sikap tertutup ini? Mengapa lembaga pendidikan yang harusnya mendidik generasi kritis justru memperlihatkan ketakutan terhadap transparansi?
Lebih dari sekadar insiden kecil, tindakan AN berpotensi melanggar UU Pers dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Sikap ini tak hanya mencoreng nama baik SMA Negeri 1 Durenan, tetapi juga menjadi preseden buruk dalam upaya membangun budaya keterbukaan di dunia pendidikan.
Kini, publik menanti tindakan tegas dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan instansi terkait. Pendidikan adalah milik rakyat, dan rakyat berhak mengetahui apa yang terjadi di dalamnya. Gerbang pendidikan tidak boleh menjadi benteng tertutup dari kontrol publik.(yunus)