Gelar Konferensi Pres Polres Tulungagung Ungkapan Kasus Balon Udara Liar

LintasNusantara
0
TULUNGAGUNG, Lintasnusantara,Com-Kepolisian (Polres) Tungangung menggelar konferensi pres ungkap kasus balon udara liar pada Kamis (10/04/2025)

Kasus ini mendapat perhatian serius karena sangat membahayakan keselamatan masyarakat dan fasilitas umum.

Kapolres Tulungagung,AkBP Muhammad Taat Resdi, didampingi oleh Wakapolres, pejabat utama(PJU), serta petugas PLN, memaparkan dasar hukum penanganan kasus tersebut 

Penanganan ini merujuk pada UU No.2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia serta laporan -laporan polisi terkait aktivitas penerbangan balon udara liar

"Sebanyak 39 Balon udara berhasil diamankan dari beberapa kecamatan,baik yang sudah diterbangkan maupun yang belum,"ungkap AKBP Muhammad Taat Resdi.

Wilayah operasi mencakup sejumlah Polsek,di antaranya Polsek Bandung,Besuki,Pakel, Boyolangu, Gondang,dan Kalangbret ,Salah satu insiden signifikan terjadi di Desa Gandong, Kecamatan Bandung,yang menyebabkan ledakan petasan dari balon udara.

Peristiwa tersebut sempat Vira di media sosial dan menyebabkan kerusakan material serta melukai dua warga,dengan total kerugian di perkirakan mencapai 100 juta

Barang bukti yang di amankan mencakup mercon besar dan kecil yang belum meledak, serta alat-alat yang digunakan untuk menerbangkan Balan udara.

Dalam oprasi gabungan yang melibatkan TNI,Polri,Petugas PLN ,dan warga masyarakat, sebanyak 16 orang pelaku diamankan Tujuh di antaranya kini menjalani proses penyidikan, sementara sembilan lainnya mendapat pembinaan 
Kapolres Taat menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberi efek jera bagi para pelaku 

Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal,di antaranya Pasal 1 Ayat (1)UU Darurat RI No .12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, Pasal 421 Ayat (2) UU RI No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan,dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang 

Polres Tulungagung juga mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara liar yang dapat mengancam keselamatan lingkungan.

"Kami mengapresiasi sinergi masyarakat yang telah beberapa aktif dalam pelaporan dan penanganan kasus ini,"pungkas Kapolres Taat.(Winarti)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

Terkini