Nganjuk- lintasnusantara.com- Perjudian sabung ayam di desa kelurahan Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, masih beroperasi meskipun telah memasuki bulan puasa. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di kalangan warga setempat.
Menurut informasi yang diterima, perjudian sabung ayam di Kecamatan Ngronggot telah beroperasi selama beberapa bulan terakhir. Meskipun telah memasuki bulan puasa, kegiatan perjudian tersebut masih tetap berlangsung. Diduga perjudian di kelola oleh sdr RHMT
"Warga di sini merasa resah dan khawatir dengan kegiatan perjudian ini. Kami berharap aparat keamanan dapat mengambil tindakan tegas terhadap pelaku," kata salah satu warga setempat.
Perjudian sabung ayam dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, seperti kerugian materiil, kehilangan waktu, dan peningkatan kejahatan lainnya.
Warga setempat menuntut aparat keamanan untuk segera mengambil tindakan terhadap pelaku perjudian. Mereka juga meminta agar pihak berwenang dapat meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap kegiatan perjudian di wilayah tersebut.
*Sumber*
- Informasi dari warga setempat
- Konfirmasi dengan pihak kepolisian
Undang-Undang (UU) No. 303 Tahun 1964 tentang Perjudian telah dicabut dan diganti dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Namun, berikut adalah beberapa pasal yang terkait dengan perjudian dari UU No. 303 Tahun 1964:
*Pasal 1*
Perjudian adalah setiap perbuatan yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
- Ada taruhan atau pertaruhan
- Ada ketidakpastian tentang hasilnya
- Ada harapan untuk memperoleh keuntungan
*Pasal 2*
Perjudian dilarang dan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
*Pasal 3*
Setiap orang yang melakukan perjudian dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.
*Pasal 4*
Setiap orang yang memfasilitasi atau membantu perjudian dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Namun, perlu diingat bahwa UU No. 303 Tahun 1964 telah dicabut dan diganti dengan UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Oleh karena itu, pasal-pasal di atas tidak lagi berlaku.(tim)