Tulungagung.Lintasnusatara,Com-Menindak lanjuti SE ( surat edaran ) Bupati No : 400.8/266/20.01.02/2025, sangat meresahkan pengusaha hiburan juga pemandu lagu yg berdampak di liburkan selama satu bulan dua hari pada awal Romadhon 1446 H hingga Syawal 1446 H.
Pendiri Yayasan Al Ghoibi menghadiri undangan Hearing bersama Pengurus Yayasan Al ghoibi juga Pelaku hiburan Audensi di gedung DPDR Tulungagung,Kamis 13/3/2025.
Dalam Audensi Hadir Ketua Komisi B . Widodo Prastyo yang di dampingi Wakil Komisi B , Joko Tri Asmoro, Panhis Yodhi Irawan, juga para OPD, Kesra, Kesbangpol.satpol PP. ada pula ketua Pawahita Suyono SH. dan perwakilan PPWKT Suwignyo tidak ketinggalan pelaku usaha hiburan dan para pekerja yg terdampak.
Kami Yayasan Al Ghoibi sangat prihatin ketika melihat masyarakat khususnya pelaku hiburan dan warung karaoke saat bulan Ramadhan, mereka yang tidak melek hukum.ketika melihat SE ( surat edaran ) menganggap hal yg saklek, dan merasa ketakutan.padahal ini adalah urusan perut,dan kebutuhan hidup menjelang Idhul Fitri," ungkapnya
Hal ini di tanggapi oleh Panhis yodhi wirawan,salah satu anggota DPRD dari komisi B menjelaskan tentang kedudukan SE di mata hukum, surat edaran di terbitkan pada masa dan situasi tertentu, untuk menjaga kondusifitas serta tidak ada sanksi yg mengikat,sebab sifatnya himbauan,jadi tidak ada sanksinya," jelasnya
Menanggapi hal ini Gus Edi merasa senang dan puas atas jawaban dari komisi B tentang kedudukan SE Bupati, sehingga pemahaman tentang Masyarakat tentang SE selama ini seperti aturan yang mengikat dan bersaksi seperti hukum pidana.menjadi bisa di jalankan dalam tahap toleransi, saling menghormati menjaga kondusifitas di bulan Romadhon. Sehingga persoalan ekonomi menjelang Idhul Fitri sedikit bisa teratasi karena iklim ekonomi di kalangan pelaku hiburan menjadi baik. ( Red )