Polres Tulungagung Tangani Insiden Truk Tangki BBM Terbalik di Jalur Lintas Selatan Besuki

LintasNusantara
0
Tulungagung – Lintasnusantara,com – Sebuah truk tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) mengalami kecelakaan tunggal di Jalur Lintas Selatan (JLS) Tulungagung, tepatnya di arah menuju Pantai Midodaren, Kecamatan Besuki, Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Kendaraan tersebut dilaporkan tergelincir dan masuk ke dalam parit setelah gagal menaklukkan tanjakan.

Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Mohammad Taufik Nabila, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan lokasi kejadian, truk awalnya bergerak dari pertigaan JLS menuju Pantai Midodaren. Saat melewati tanjakan, kendaraan diduga kehilangan tenaga sehingga mundur tanpa kendali dan akhirnya terbalik ke parit.

“Ketika petugas tiba di lokasi untuk melakukan olah TKP, sopir sudah tidak berada di tempat. Kami hanya menemukan truk dalam posisi terbalik,” jelasnya.

Evakuasi dimulai pukul 10.00 WIB dengan mengalihkan muatan solar sekitar 6.000 liter ke truk lain sebelum kendaraan ditarik dan diamankan di gudang Unit Laka Satlantas Polres Tulungagung.

“Proses evakuasi sudah tuntas, dan kendaraan kini berada di gudang laka,” tambah AKP Taufik.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan kejanggalan pada identitas kendaraan. Nomor polisi AG 9462 UT yang tertera tidak sesuai dengan nomor pada STNK, yaitu AG 9642 UT. Warna kendaraan di STNK juga tercatat hijau, padahal fisiknya berwarna biru. Meski begitu, nomor rangka dan mesin dipastikan cocok dengan data STNK asli.

AKP Taufik menjelaskan bahwa nopol yang terpasang pada truk telah mati pajak sejak 8 September 2018, serta masa berlaku STNK-nya berakhir pada 8 September 2022. Sementara itu, nomor polisi asli kendaraan masih aktif hingga 6 Juni 2026, dan STNK-nya valid sampai tahun 2029.

“Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai spesifikasi merupakan pelanggaran Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu,” tegasnya.

Identitas pemilik kendaraan telah terdeteksi melalui noka dan nosin. Namun, keberadaan sopir yang mengemudikan truk saat kejadian masih belum diketahui. Petugas sudah melakukan pengecekan ke beberapa puskesmas dan rumah sakit di sekitar Besuki, namun belum menemukan yang bersangkutan.

“Kami terus melakukan pencarian. Ada informasi bahwa sopir sempat dibawa ke puskesmas karena luka, tetapi setelah kami cek di tiga puskesmas dan dua rumah sakit, ia tidak ada,” ujarnya.

Penyelidikan terkait kecelakaan dan pelanggaran administrasi kendaraan masih berjalan.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menambahkan bahwa pihaknya sedang menelusuri legalitas muatan solar di dalam tangki tersebut. Untuk memastikannya, petugas bersama Disperindag Tulungagung telah mengambil sampel BBM untuk diuji laboratorium.

“Uji lab akan kami lakukan di Labfor Polda Jatim, sementara Disperindag juga akan melakukan uji pembanding. Semua hasilnya akan kami sampaikan secara transparan,” kata Ryo.

Ia menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah sekitar 6.000 liter solar tersebut termasuk kategori solar industri atau subsidi, mengingat penyaluran keduanya harus mengikuti aturan ketat pemerintah.

Ryo juga menyampaikan bahwa setelah kejadian, seseorang yang mengaku dari pihak perusahaan pemilik kendaraan, PT Ganani, menghubungi kepolisian. Pihaknya meminta perusahaan segera datang ke Polres Tulungagung membawa dokumen lengkap serta menghadirkan pengemudi.

“Sudah ada yang menghubungi mengatasnamakan PT Ganani. Kami minta mereka segera hadir ke polres,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Unit Meteorologi Legal Tulungagung, Mohammad Salman, menyatakan telah berkoordinasi dengan Pertamina dalam rangka penyelidikan. Ia juga menyoroti bahwa pengangkutan BBM seharusnya disertai label dan keterangan jenis bahan bakar yang sesuai aturan.

“Pengiriman BBM wajib dilengkapi label dan penandaan jenis bahan bakarnya,” terang Salman.

(winrti)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

Terkini